Oleh: Muhammad Fadil
1. Pandangan Islam terhadap Kemiskinan
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak pertengahan 1997 telah menyebabkan bertambahnya penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Padahal sebelum terjadinya krisis tersebut jumlah penduduk miskin di Indonesia terus berkembang.
Qardhawi menyebutkan beberapa bahaya kemiskinnan diantaranya yaitu bahaya kemiskinan terhadap individu dan masyarakat, aqidah dan kepercayaan, pikiran dan kebudayaan, serta keluarga dan bangsa.
Bahaya kemiskinan terhadap aqidah. Bila orang miskin itu tidak menentu pencahariannya, sedangkan yang kaya sama sekali tidak mau mengulurkan bantuannya, maka timbullah keraguan terhadap peraturan Allah (sunatullah) di dunia ini, serta dapat menimbulkan kepercayaan terhadap adanya ketidakadilan dalam pembagian rezeki. Rasulullah bersabda: “Hampir-hampir kemiskinan itu menjadi seseorang kufur” (R. Bu Nu’airul).
Bahaya kemiskinan terhadap pikiran manusia. Bencana dan bahaya kemiskinan tidak terbatas mengancam kepada jiwa dan budi saja melainkan juga akan mengganggu dan mempengaruhi pikiran manusia. Bagaimana tidak? Seseorang tidak akan sannggup menutupi kebutuhannya, keluarganya dan anak-anaknya, bagaimana ia dapat berpikir dengan cermat?
Bahaya kemiskinan terhadap etika dan moral. Bila kemiskinan merupakan bahaya bagi agama dalam segi aqidah dan kepercayaan, maka tidak sedikit bahaya terhadap segi etika dan moral.
Bahaya kemiskinan terhadap rumah tangga. Bahaya kemiskinan dalam kehidupan rumah tangga, akan melanda beberapa segi, yaitu segi pembinaan, segi kelangsungan, dan segi pemeliharaannya.
Segi pembinaan: Kemiskinan merupakan penghalang yang tidak kecil. Banyak pemuda yang terhalang untuk menuju jenjang perkawinan, dan takut memikul tanggung jawab sesudah terlaksananya perkawinan.
Segi kelangsungan: kemiskinan seringkali mengalahkan dorongan-dorongan untuk berbuat baik, bahkan tidak jarang memutuskan ikatan perkawinan.
Segi pemeliharaan: kemiskinan mengotori kejernihan udara rumah tangga. “Janganlah kamu sekalian membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan, Kamilah yang akan memberikan rizqi kepadamu dan kepada mereka” (QS Al An’am 15)
Bahaya kemiskinan terhadap masyarakat dan ketentramannya. Kemiskinan adalah bahaya vital terhadap keamanan, ketenteraman dan kesejahteraan masyarakat. Diriwayatkan dari Abu Dzar Al-Ghifary, bahwa ia pernah berkata: “Aku heran terhadap orang yang tidak ada makanan di rumahnya, bagaimana ia dapat menahan emosinya, tidak menyerang orang lain dengan pedang terhunus?”
Disamping itu, kemiskinan juga mengancam kakayaan umat, kemerdekaan bangsa dan negara. Seorang yang senantiasa dicekam kelaparan, tidak mungkin terlintas dalam hatinya gairah untuk membela tanah airnya, mengusir penjajah, dan mempertahankan kehormatan bangsanya. Karena ia merasa masyarakat dan negaranya tidak menaruh perhatian kepadanya.
2. Kemiskinan dalam Pandangan Ekonomi
Orang yang miskin akan memiliki produktivitas yang rendah untuk perekonomian, sebab mereka tidak memiliki pendapatan untuk mengkonsumsi barang yang diproduksi oleh produsen. Karena rendahnya permintaan barang investasi pun juga rendah, sehingga pembentukan modal juga rendah Bila dililhat dari sisi penawaran pendapatan yang rendah ini mengakibatkan tabungan yang rendah sehingga investasi pun menjadi rendah dan dampaknya juga terjadi pada pembentukan modal yang rendah. Inilah bentuk dari lingkaran setan kemiskinan dalam Gambar 1 di bawah ini. Hal inilah yang menjadi penghambatan roda ekonomi yang disebabkan oleh kemiskinan ini.

3. Zakat dalam Memerangi Kemiskinan
Zakat diperintahkan bagi umat Islam sesuai dengan firman Allah dalam surat berikut ini:
“Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan membayar zakat, barulah mereka teman kalian seagama…” (QS. At Taubah: 31)
“…(nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan jangan lah kamu memilih yang buruk-buruk…” (QS Al Baqarah: 267)
Al Quran juga menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu , hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf, yang dibujuk hatunya untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana (QS. At Taubah: 60)
Zakat ini berfungsi sebagai transfer kekayaan dari yang memiliki kekayaan kepada yang tidak memiliki kekayaan. Sehingga akan menimbulkan suatu pemerataan dan keadilan bagi masyarakat. Selain itu dengan adanya zakat ini maka, diharapkan dapat memutuskan lingkaran setan kemiskinan ini, sebab dana zakat yang diterima oleh mustahik bisa digunakan untuk konsumsi, sehingga akan menambah permintaan akan barang dan memacu pertumbuhan investasi dan pembentukan modal, dan nantinya akan meningkatkan produktivitas yang melibatkan mustahik ini.
Pemerintah harus berperan dalam mengelola dana zakat yang sangat berpotensi ini. Oleh sebab itu ada baiknya bila zakat ini digunakan sebagai salah satu instrumen fiskal yang kedudukannya setara dengan pajak. Tetapi pengelolaan zakat ini harus bersih dari korupsi sebab bila pemerintahnya korupsi maka negara akan semakin hancur, dan kemiskinan tidak akan pernah bisa ditanggulangi dikarenakan dana yang seharusnya didistribusikan untuk kemaslahatan malah ditimbun di individu atau kelompok tertentu. Selain itu bila dana zakat ini dikorupsi maka azab Allah akan datang kepada sang koruptor.
